Ganti untung pembebasan tanah untuk perluasan RSUD Majenang mulai dibayarkan, kemarin. Sebanyak lima petak tanah dan bangunan di sebelah barat rumah sakit tersebut telah dibebaskan oleh Pemkab. Secara keseluruhan, luas tanah yang dibebaskan mencapai 2.026 m2.
Direktur RSUD Majenang, drg Dewi Marhaeny didampingi Kasi Trantib Kecamatan Majenang, Aji Pramono dan petugas Bagian Pertanahan Setda Cilacap, Joko S mengatakan, ada lima petak milik lima keluarga yang dibebaskan.
“Ada lima petak yang luas seluruhnya mencapai 2.026 m2,” kata Dewi, saat mengkuti proses pembayaran di Aula Kecamatan Majenang, kemarin.
Dalam proses pembebasan tanah itu, tanah darat dihargai Rp 235.000 per m2 dan tanah kolam dihargai Rp 239.000 per m2. Sementara tanah milik keluarga Ili, salah satu dari lima keluarga itu dihargai Rp 230.000 per m2. Selain tanah, Pemkab juga membayarkan ganti rugi terhadap bangunan berikut tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah tersebut.
Aji menambahkan, proses pembayaran ganti rugi pembebasan tanah itu selanjutnya akan dilimpahkan kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Cilacap. Para keluarga yang dibebaskan tanahnya akan memperoleh ganti rugi yang pembayarannya melalui BPR BKK Cilacap.
“Nanti dibayarkannya lewat BKK,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkab mengadakan perluasan RSUD Majenang. Perluasan itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ruang rumah sakit yang terus bertambah. Tahun ini, perluasan dilakukan pada sebelah barat rumah sakit tersebut. Adapun dana yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk perluasan tanah.
Sumber : SM
Direktur RSUD Majenang, drg Dewi Marhaeny didampingi Kasi Trantib Kecamatan Majenang, Aji Pramono dan petugas Bagian Pertanahan Setda Cilacap, Joko S mengatakan, ada lima petak milik lima keluarga yang dibebaskan.
“Ada lima petak yang luas seluruhnya mencapai 2.026 m2,” kata Dewi, saat mengkuti proses pembayaran di Aula Kecamatan Majenang, kemarin.
Dalam proses pembebasan tanah itu, tanah darat dihargai Rp 235.000 per m2 dan tanah kolam dihargai Rp 239.000 per m2. Sementara tanah milik keluarga Ili, salah satu dari lima keluarga itu dihargai Rp 230.000 per m2. Selain tanah, Pemkab juga membayarkan ganti rugi terhadap bangunan berikut tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah tersebut.
Aji menambahkan, proses pembayaran ganti rugi pembebasan tanah itu selanjutnya akan dilimpahkan kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Cilacap. Para keluarga yang dibebaskan tanahnya akan memperoleh ganti rugi yang pembayarannya melalui BPR BKK Cilacap.
“Nanti dibayarkannya lewat BKK,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkab mengadakan perluasan RSUD Majenang. Perluasan itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ruang rumah sakit yang terus bertambah. Tahun ini, perluasan dilakukan pada sebelah barat rumah sakit tersebut. Adapun dana yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk perluasan tanah.
Sumber : SM