LOWONGAN KERJA
PDAM Kabupaten Banyumas
menerima calon pegawai sebanyak
30 orang,untuk 9 formasi.
Pendaftaran 15 juni s.d. 3 juli 2010 CAP POS.
Info lengkap klik disini
. . . .pengen nglanjutin mbaca “Lowongan Kerja PDAM” »»
Lowongan Kerja PDAM
CPNS DEPKEU 2010
lDalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2010, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan R.I. yaitu :
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
. . . .pengen nglanjutin mbaca “CPNS DEPKEU 2010” »»
PPN 10% TIDAK BERLAKU LAGI
Aturan yang mengenakan PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, sudah tidak berlaku lagi mulai 1 April 2010. Terhitung sejak 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku.
Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah tidak berlakunya/penghilangan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Inilah beberapa jenis barang yang bebas PPN dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM yang baru:
Jadi untuk para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran dan sejenisnya, bawalah lembaran yang berisi perundangan baru tersebut dan tunjukkanlah bila mereka masih mengenakan PPN atas barang konsumsi yang dijual.
Sedangkan bagi konsumen yang membeli barang kebutuhan pokok, sebaiknya ditanyakan dulu ke penjaga atau kasir mengenai masalah PPN ini, karena definisi dari kalimat “barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak” tersebut terlampau lentur, bisa meluas bisa pula menyempit, sesuai dengan penafsiran masing-masing.
Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 dengan tarif 10%, yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum yaitu 10%.
Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%.
Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah.
Yang membingungkan mengapa begitu banyak pelaku bisnis (pemilik Rumah Makan, restoran, pengelola hotel,dll) yang "ngga mudeng" dengan hal tersebut dan tetap menuliskan kata-kata "PPN 10%" pada tagihan makan-minum pelanggannya. Bisa jadi karena kurangnya sosialisasi dan informasi perihal aturan pajak yang berlaku.
Hendaknya kekeliruan ini cepat diperbaiki oleh para pemilik Rumah Makan, Hotel, dll. Berhentilah ’mengutip’ PPN 10% atas makanan&minuman kepada konsumen, seperti yang seharusnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi kenakanlah PB1, karena memang itulah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fransisca Ivonila – Manager PB Taxand
. . . .pengen nglanjutin mbaca “PPN 10% TIDAK BERLAKU LAGI” »»
Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah tidak berlakunya/penghilangan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Inilah beberapa jenis barang yang bebas PPN dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM yang baru:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jadi untuk para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran dan sejenisnya, bawalah lembaran yang berisi perundangan baru tersebut dan tunjukkanlah bila mereka masih mengenakan PPN atas barang konsumsi yang dijual.
Sedangkan bagi konsumen yang membeli barang kebutuhan pokok, sebaiknya ditanyakan dulu ke penjaga atau kasir mengenai masalah PPN ini, karena definisi dari kalimat “barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak” tersebut terlampau lentur, bisa meluas bisa pula menyempit, sesuai dengan penafsiran masing-masing.
Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 dengan tarif 10%, yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum yaitu 10%.
Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%.
Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah.
Yang membingungkan mengapa begitu banyak pelaku bisnis (pemilik Rumah Makan, restoran, pengelola hotel,dll) yang "ngga mudeng" dengan hal tersebut dan tetap menuliskan kata-kata "PPN 10%" pada tagihan makan-minum pelanggannya. Bisa jadi karena kurangnya sosialisasi dan informasi perihal aturan pajak yang berlaku.
Hendaknya kekeliruan ini cepat diperbaiki oleh para pemilik Rumah Makan, Hotel, dll. Berhentilah ’mengutip’ PPN 10% atas makanan&minuman kepada konsumen, seperti yang seharusnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi kenakanlah PB1, karena memang itulah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fransisca Ivonila – Manager PB Taxand